Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/08/2020 11:36 WIB

Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi Molor Lagi?

Ilustrasi mencoblos pemilihan
Ilustrasi mencoblos pemilihan
CIKARANG, DAKTA.COM - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Enop Chan mengatakan kemungkinan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar setelah Pilkada 2020. Ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Penundaan Pelaksanaan Pilkades tertanggal 10 Agustus 2020.
 
"Pelaksanaan pilkades nantinya tinggal dikoordinasikan oleh Bupati Bekasi, hanya saja memang tidak tahun ini," ucapnya di Cikarang, Rabu (12/8).
 
Enop mengatakan, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades sudah berjalan, hanya saja memang tertunda proses pencoblosannya karena adanya pandemi Covid-19.
 
Pelaksanaan Pilkades sedianya berlangsung di tanggal 9 April 2020, tetapi karena adanya wabah Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
 
Peserta Pilkades di 16 desa meminta agar Pemkab Bekasi segera menggelar Pilkades, karena jika ditunda ongkos politik akan semakin mahal. 
 
Dalam surat edaran bernomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus tentang penundaan Pilkades ada 4 poin, yakni pilkada serentak 2020 merupakan program strategis nasional wajib didukung oleh pemerintah daerah baik yang melaksanakan atau tidak, selain itu Pemerintah Daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19. Termasuk melaksanakan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun di daerah yang tidak menggelar Pilkada.
 
Mendagri dalam suratnya meminta Kepala Daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1760 Kali
Berita Terkait

0 Comments