Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 09/08/2020 09:50 WIB

Polres Metro Bekasi Tetap Pantau Kasus Galian Ilegal di Setu

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi terus memantau kasus galian ilegal di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi setelah ditutup oleh Wakil Gubernur Jawa Barat pada 15 Juli 2020 lalu.
 
Kasus yang dimaksud adalah galian tanah di Kampung Ciloa dan galian pasir di Kampung Nawit.
 
Wagub Uu Ruzhanul menutup langsung galian itu karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki hak untuk penyidikan kasus itu, termasuk menetapkan pidana.
 
"Kami dari pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat," katanya di Cikarang.
 
Ia menjelaskan, langkah pemeriksaan dari PPNS dari Dinas Lingkungan Hidup, jika secara administrasi itu dia melanggar dan ada pidananya, PPNS bisa melakukan pemeriksaan.
 
Hendra menegaskan apabila tak mengantongi izin maka kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.
 
sebagai aparatur penegak hukum, pihaknya akan memproses kasus tersebut. **
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1581 Kali
Berita Terkait

0 Comments