Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/08/2020 11:50 WIB

Polsek Cikarang Timur Bekuk Kawanan Begal di Bawah Umur

Polsek Cikarang Timur menunjukkan bukti dari penangkapan kawanan gegal di bawah umur
Polsek Cikarang Timur menunjukkan bukti dari penangkapan kawanan gegal di bawah umur
CIKARANG, DAKTA.COM - Polsek Cikarang Timur Kabupaten Bekasi menangkap kawanan pelaku begal yang rata-rata masih di bawah umur.
 
Kawanan ini berjumlah 4 orang, di antaranya yang berhasil ditangkap, yakni Muhammad Galih Sampurna (16), sedangkan 3 lainnya, Rizky alias Qory (16), Garda (17), dan Alvin (17) masih dalam pengejaran.
 
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin mengatakan para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit agar menyerahkan sepeda motor miliknya.
 
Masing-masing pelaku dalam melakukan perbuatannya, yakni Rizky mengancam korban menggunakan senjata, Garda mengambil dan merampas motor korban sedangkan Alvin dan Muhammad Galih Sampurna menunggu di atas motor pada saat rekannya mengambil motor korban.
 
"Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya sudah 3 kali," ujarnya, Jumat (7/8).
 
Kejadian perampasan itu terjadi pada Ahad 26 Juli lalu, sekitar 00.20 wib, di Kampung Rancamalaka Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
 
Sugimin menambahkan, dalam kasus itu, juga diamankan 2 motor, yakni satu barang bukti milik korban dan satu lagi motor yang dipakai untuk kawanan itu menjalankan aksinya.
 
Tersangka pelaku dikenakan pasal pencurian atau perampasan pasal 363 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
Sementara itu, tersangka Muhammad Galih Sampurna yang saat ini masih bersekolah kelas 12 SMA mengatakan, aksi yang dilakukan itu untuk uang jajan.
 
"Setiap mendapatkan motor hasil curian kebagian Rp300 ribu," ujarnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2004 Kali
Berita Terkait

0 Comments