Kamis, 30/07/2020 11:39 WIB
Pinjaman Online, Sah atau Tidak Sah?
BEKASI, DAKTA.COM - Bisnis pinjaman online (pinjol) saat ini semakin pesat, dan banyak peminatnya. Namun, dalam melakukan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal agar tidak terjerumus pada pinjol bodong atau ilegal.
Peminjaman online sendiri adalah fasilitas peminjaman uang yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi (Fintech: Finacial Technoogy).
Advokat, Jeffry Ruby Tampubolon menyatakan sebenarnya pinjaman online sah-sah saja asalkan lembaga tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena pinjaman online ini ada yang sudah terdaftar di OJK, ada yang tidak. Pinjol ini juga sebenarnya sudah ada dasar hukumnya yang diatur oleh OJK," kata Jeffry dalam Bincang Hukum bersama Radio Dakta melalui Zoom, Kamis (30/7).
Ia menerangkan, apabila pinjaman online tidak terdaftar di OJK akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran informasi data pribadi ke kontak yang ada di gawai peminjam.
"Kalau sudah mengarah ke sana, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak polisi karena bisa dituntut hukum pidana, yakni penyebaran foto-foto dan data-data pribadi yang melanggar UU ITE," jelas Jeffry yang juga Managing Partner JRT Law Office.
Bincang Hukum bersama Advokat Jeffry Ruby Tampubolon dan Praktisi Hukum Aris Siregar melalui Zoom
Sementara itu, Praktisi Hukum, Aris Siregar mengatakan, alasan bisnis pinjaman online banyak diminati akhir-akhir ini karena kebutuhan dan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin meningkat.
Lebih lanjut, Lawyer Associate JRT Law Office itu menjelaskan, ciri-ciri bisnis pinjaman online yang legal dan ilegal. Menurutnya, perbedaan yang paling mencolok adalah embel-embel yang ditawarkan oleh pinjol tersebut.
"Masyarakat bisa searching terlebih dahulu nama lembaga peminjaman online di website OJK, kalau lengkap lokasi dan nomor telepon dan sudah berbadan hukum itu bisa dipastikan resmi," jelasnya.
Ia menyampaikan, masyarakat yang terjerat kasus hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi kantor hukum JRT Law Office.
Beberapa kasus yang sudah ditangani pihaknya mengenai pinjaman online di antaranya ancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam, serta biaya admin yang tidak jelas dan lain sebagainya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments