Jum'at, 24/07/2020 14:57 WIB
Akibat Tawuran, Seorang Pelajar di Bekasi Tewas
BEKASI, DAKTA.COM - Salah satu pelajar di tewas bersimbah darah akibat aksi tawuran antar pelajar. Tawuran itu terjadi pada Rabu 15 Juli lalu di Kp. Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi.
Pelajar tersebut berinisial MBJ yang berasal dari sebuah sekolah swasta di Kota Bekasi tewas dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, sedangkan 1 orang mengalami luka berinisial JAD
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, pihaknya berhasil menangkap 8 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu lainnya terluka yang hampir semua di bawah umur.
Para tersangka berinisial BIR (dewasa), RF (usia pelajar), RAN (usia pelajar),PN (usia pelajar), RH (usia pelajar), RSY (usia pelajar), AS (usia pelajar), dan MR (usia pelajar) diamankan polisi, sedangkan dua orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Bahkan sebelumnya, korban sempat mengumpulkan teman-temannya dan mengarah ke lokasi, tidak jauh dari lokasi, datang kelompok lain saat itu korban ditabrak oleh pelaku dan dibacok," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kapolsek Jatiasih Kompol. Yulianto, Kasat Reskrim AKBP. Heri Purnomo dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Kamis (23/7).
Aksi tawuran bermula dengan adanya chat di medsos yang merencanakan penyerangan salah satu kelompok pelajar lain. Korban MBJ mengajak rekan-rekannya berkumpul di rumahnya pukul 18:30 WIB sebelum melakukan aksi tawuran.
Setelah berkumpul 15 orang di rumahnya, kemudian pada sekitar pukul 19:00 WIB bergerak menuju fly over Komsen.
"Setelah sampai di Komsen, kelompok lain yang diduga berasal dari sekolah Permata Bangsa datang dari arah Cikunir, terjadilah aksi tawuran tersebut di jalan Raya Cikunir. Korban MBJ saat itu ditabrak dengan menggunakan motor oleh kelompok lawan yang membuatnya terjatuh, saat terjatuh itulah korban mendapatkan serangan dengan menggunakan senjata tajam," lanjut Wijonarko.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam, gesper yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Pakaian korban yang masih terdapat bercak darah juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments