Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 20/07/2020 16:04 WIB

Kabupaten Bekasi Masih Susun Aturan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi

Ilustrasi melangsungkan pernikahan
Ilustrasi melangsungkan pernikahan
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi masih menyusun aturan terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi.
 
Beberapa paguyuban jasa usaha pernikahaan (wedding organiser) telah menggelar simulasi acara yang memperhatikan protokol kesehatan, mereka berharap resepsi diperbolehkan yang tentunya memperhatikan protokol kesehatan.
 
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya mengatakan untuk acara yang mengundang keramaian, agar tetap mematuhi peraturan Gubernur Jawa Barat yang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) porposional namun tanpa mengabaikan penererapan normal baru.
 
"Prosedur perizinan harus dari tingkat paling bawah dan selanjutnya tim gugus tugas penanganan Covid-19 akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai acuan penyelenggaraan acara wedding nantinya," ucapnya di Cikarang, Senin (20/7).
 
Namun hingga saat ini pihaknya masih mengkaji terkait dengan aturan resepsi pernikahan yang nantinya dapat diselenggarakan, termasuk juga penyelenggaraan aktivitas wisata.
 
Encep menambahkan, jasa usaha pernikahan juga diminta untuk menahan diri agar tidak menerima order terkait pernikahan karena aturannya masih disiapkan.
 
"Jika angka kasus menurun, maka tentu, PSBB proporsional akan dicabut, namun untuk sementara masih diterapkan hingga 31 Juli," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2292 Kali
Berita Terkait

0 Comments