Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 20/07/2020 15:23 WIB

Mari Hijrah ke Finansial Syariah

Ilustrasi ekonomi syariah (Foto: Dok/Google Images)
Ilustrasi ekonomi syariah (Foto: Dok/Google Images)
BEKASI, DAKTA.COM - Hijrah secara finansial penting dilakukan oleh umat Islam agar terhindar dari riba yang akan memberatkan di hari penghitungan ketika kiamat.
 
Sebab setiap perbuatan akan diminta pertanggungjawaban termasuk dari mana harta didapat, dan bagaimana cara mengelola atau membelanjakannya.
 
Hijrah finansial bukan sekadar menggunakan produk keuangan konvensional menuju produk keuangan syariah melainkan lebih ditekankan agar masyarakat paham pendapatan yang diperoleh dari mana, untuk apa, dikembangkan dengan cara apa, dan akan digunakanan seperti apa sesuai syariat Islam.
 
Ada beberapa langkah dan tahap yang bisa dilakukan agar memulai hijrah finansial. Terpenting adalah masyarakat harus memiliki pengetahuan mengenai produk keuangan yang dipercaya untuk mengelola keuangannya.
 
Hijrah finansial bisa dimulai dengan perencanaan keuangan secara syariah agar merasakan manfaat keberkahannya.
 
Webinar 'Tren Hijrah Perencanaan Keuangan' bersama Regional Trainer & Independent Financial Planner Takaful, Harryka Joddy
 
Asuransi Takaful merupakan perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia yang mulai beroperasi sejak tahun 1994.
 
Regional Trainer & Independent Financial Planner Takaful, Harryka Joddy P., S.Psi., CFP mengatakan Takaful mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan berasuransi sesuai syariah meliputi perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.
 
"Manfaat memilih finansial syariah itu ada banyak, di antaranya keberkahan karena ada unsur membantu orang lain, dan Takaful menyediakan beberapa produk yang bisa dipilih sesuai kebutuhan," ucapnya dalam Webinar  'Tren Hijrah Perencanaan Keuangan' pada Senin (20/7) 
 
Joddy menyampaikan, perbedaan asuransi syariah dengan konvensional ada pada sistem dan pengelolaannya.
 
"Kalau syariah walaupun misalnya perusahaan bangkrut dana untuk klaim nasabah masih utuh, perusahaan tidak bisa mengambil uang nasabah karena diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), jadi dipastikan tidak ada yang memotong. Namun, kalau konvensional sebaliknya," terangnya.
 
Untuk mengetahui produk Takaful dapat menghubungi 0812-9542-5880. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2465 Kali
Berita Terkait

0 Comments