Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/07/2020 18:35 WIB

Kesthuri Minta Kemenag Patuhi Putusan PTTUN Perihal SK Dirjen PHU

Konferensi Pers Kesthuri atas putusan PTUN
Konferensi Pers Kesthuri atas putusan PTUN

JAKARTA, DAKTA.COM - Gugatan para Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah yang tergabung dalam Kesatuan Tour dan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. 

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba meminta agar Kemenag melalui Dirjen PHU segera mencabut SK 323 dan Siskopatuh karena dianggap membebani pihak penyelenggara umrah.
 
"SK 323 tidak memberikan solusi yang efektif bahkan menimbulkan high cost sehingga dapat menimbulkan penyimpangan secara operasional," tegas Asrul, di kawasan Otista, Jaktim, Jumat (17/7).
 
Selain itu, Asrul juga menyebut pihak Dirjen PHU Kemenag tidak menjalankan hubungan yang maksimal dengan asosiasi.
 
"Hal ini tercermin dari tidak pernah dilibatkannya asosiasi dalam setiap pembentukan regulasi seperti Peraturan Menteri Agama (PMA)," imbuhnya.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Sarikat Asosiasi Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Masyhur mengatakan SK Dirjen PHU nomor 323 terkesan diskriminatif yang mewajibkan peserta untuk membayar setoran awal.
 
"Kita bisa melihat ada banyak ribuan orang berwisata ke Eropa, Asia, maupun negara lain kan tidak ada kewajiban untuk menyetor, kok hanya umrah saja yang diwajibkan?" ujarnya.
 
Fuad berharap dengan putusan PTTUN ini dapat membuka peluang untuk merevisi aturan yang tidak sesuai dan merugikan salah satu pihak. **
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1727 Kali
Berita Terkait

0 Comments