Jum'at, 17/07/2020 18:35 WIB
Kesthuri Minta Kemenag Patuhi Putusan PTTUN Perihal SK Dirjen PHU
JAKARTA, DAKTA.COM - Gugatan para Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah yang tergabung dalam Kesatuan Tour dan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba meminta agar Kemenag melalui Dirjen PHU segera mencabut SK 323 dan Siskopatuh karena dianggap membebani pihak penyelenggara umrah.
"SK 323 tidak memberikan solusi yang efektif bahkan menimbulkan high cost sehingga dapat menimbulkan penyimpangan secara operasional," tegas Asrul, di kawasan Otista, Jaktim, Jumat (17/7).
Selain itu, Asrul juga menyebut pihak Dirjen PHU Kemenag tidak menjalankan hubungan yang maksimal dengan asosiasi.
"Hal ini tercermin dari tidak pernah dilibatkannya asosiasi dalam setiap pembentukan regulasi seperti Peraturan Menteri Agama (PMA)," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Sarikat Asosiasi Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Masyhur mengatakan SK Dirjen PHU nomor 323 terkesan diskriminatif yang mewajibkan peserta untuk membayar setoran awal.
"Kita bisa melihat ada banyak ribuan orang berwisata ke Eropa, Asia, maupun negara lain kan tidak ada kewajiban untuk menyetor, kok hanya umrah saja yang diwajibkan?" ujarnya.
Fuad berharap dengan putusan PTTUN ini dapat membuka peluang untuk merevisi aturan yang tidak sesuai dan merugikan salah satu pihak. **
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments