Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/07/2020 11:15 WIB

Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional Sampai 31 Juli

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga dua pekan kedepan.
 
Hal ini menyusul kembalinya DKI Jakarta menerapkan PSBB Proporsional, sehingga wilayah penyangga menerapkan hal serupa agar maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan surat permohonan perpanjangan sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, artinya penerapan PSBB akan berakhir 31 Juli 2020 mendatang.
 
"Pengajuan perpanjangan PSBB hingga dua pekan ke depan berdasarkan pertimbangan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah," ucapnya di Cikarang, Jumat (17/7).
 
Apalagi, lanjutnya, Kabupaten Bekasi masih berada di level kuning, sehingga PSBB dilakukan menuju adaptasi kehidupan baru (AKB).
 
Eka menjelaskan, selama PSBB Bekasi Proporsionalada ketentuan yang wajib dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. 
 
Dalam surat itu, terdapat 12 kegiatan yang diatur mulai sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan sampai dengan tempat pariwisata.
 
"Kegiatan sosial budaya kemasyarakatan, wajib memiliki izin dari gugus tugas dan mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
 
Ia menegaskan jika tidak ada izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut, seperti membubaran kegiatan tersebut. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1765 Kali
Berita Terkait

0 Comments