Jum'at, 17/07/2020 15:09 WIB
BKPM Diberi Mandat Urus Izin Usaha Biro Perjalanan Umrah
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan mandat untuk mengurus izin usaha biro perjalanan umrah mulai Agustus 2020. Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Instruksi presiden Nomor 7 2019, ada pelimpahan kewenangan perizinan dari 22 kementerian/KL sekarang izin ada di BKPM. Sekarang izin buat travel umrah per Agustus sudah di BKPM," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam diskusi online BNPB Indonesia, Jumat (17/7),
Inpres yang dikeluarkan November 2019 itu menginstruksikan jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga.
Selain pengurusan travel umrah, Tina mengatakan perizinan satu pintu di BKPM juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.
"IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga. Ini tujuannya untuk kemudahan berusaha agar para pelaku usaha itu waktu mengurus perizinan engga terlalu lama," tambahnya.
Dari sisi insentif, BKPM juga menerima limpahan tugas pengurusan tax holiday dan tax allowance yang semula diurus oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BKPM, lanjutnya, ingin memudahkan segala urusan perizinan dan birokrasi sehingga investor yang berniat berinvestasi tinggal membawa modalnya dan tak perlu dipusingkan dengan urusan berkas-berkas usaha.
Namun, investor tak selalu kebagian enaknya saja. Kini, investor diwajibkan menggandeng pelaku UMKM agar pelaku usaha kecil juga dapat berkembang beriringan dengan pelaku usaha besar. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments