Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/07/2020 14:56 WIB

PKS Pertanyakan Konsep Pengajuan RUU BPIP

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (dok PKS)
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (dok PKS)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mempertanyakan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR. 
 
“Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik: bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP,” jelasnya dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (17/7).
 
Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Ternyata baru diketahui Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP. 
 
"Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri. Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada fraksi-fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan Pemerintah,” terang Jazuli.
 
Fraksi PKS sendiri tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. 
 
“Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal,” ungkapnya.
 
Fraksi PKS, lanjut Anggota Komisi I DPR ini, berpendapat kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU-nya serta siapa pengusulnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1798 Kali
Berita Terkait

0 Comments