Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/07/2020 10:52 WIB

Pemkab Bekasi Dukung Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

Ilustrasi warga memakai masker. (Shutterstock)
Ilustrasi warga memakai masker. (Shutterstock)
CIKARANG, DAKTA.COM - Warga Kabupaten Bekasi diminta menggunakan masker dalam aktivitasnya menyusul rencana pemberlakukan denda dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan sanksi denda bagi yang tidak pakai masker tersebut dikeluarkan seiring menurunnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
 
Hukuman denda tersebut berlaku bagi seluruh warga Jawa Barat, mulai 27 juli mendatang dan dikenakan denda sebesar Rp100 sampai 150 ribu. Penerapan denda akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dari aturan tersebut.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, kewajiban menggunakan masker wajib ditaati, hal ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
 
Sebagai pemerintahan di daerah, pihaknya mendukung sepenuhnya aturan tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
"Dalam prosesnya, penilangan denda masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP,  Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas," ucapnya di Cikarang, Rabu (16/7).
 
Ia mengatakan, pengecualian denda itu jika sedang pidato, sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi, dan sedang foto sesaat. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2211 Kali
Berita Terkait

0 Comments