Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/07/2020 11:15 WIB

Gugus Tugas Kabupaten Bekasi Bubarkan Resepsi Pernikahan

Pernikahan (Ilustrasi : Google Image)
Pernikahan (Ilustrasi : Google Image)
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membubarkan kegiatan resepsi pernikahan di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah.
 
Pernikahan pasangan pengantin Apriyono Praseto Dan Firda yang berlangsung pada Ahad (12/7) kemarin terpaksa dibubarkan petugas untuk menghindari penyebaran Covid-19.
 
Pengantin yang sudah duduk di pelaminan diturunkan, petugas kepolisian yang datang ke lokasi meminta agar tamu undangan meninggalkan lokasi acara, karena pemangku hajat tidak memiliki izin.
 
Kapolres Metro Bekasi sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas, Kombes Hendra Gunawan mengatakan saat ini wilayah Kabupaten Bekasi masih dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial dan proporsional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.
 
"Untuk saat ini belum diperbolehkan, hingga nantinya gugus tugas memiliki aturan tentang pelaksanaan kegiatan resepsi," ucapnya di Cikarang, Rabu (15/7).
 
Hendra menambahkan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi berencana menggelar pertemuan dengan pemilik jasa usaha penyelenggaraan pernikahan, untuk membicarakan teknis protokol kesehatan saat resepsi.
 
"Kami berharap warga mematuhi aturan, jangan sampai saat ini yang sudah menuju new normal malah kasusnya meningkat," ucapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2139 Kali
Berita Terkait

0 Comments