Rabu, 15/07/2020 10:32 WIB
Perkelahian di Tempat Hiburan Malam Cikarang Berujung Maut
BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang berujung meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Cikarang Selatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pengeroyokan itu terjadi akibat korban R yang berawal dari kurang dalam hal pembayaran setelah berkencan dengan F alias N, pekerja seks komersial di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Pasir Konci, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban D dan R ke sebuah warung remang-remang, kemudian R berkencan dengan seorang PSK berinisial F alias N. Setelah selesai berkencan korban membayar Rp100.000 seharusnya Rp200.000 dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Perang mulut pun terjadi, korban cekcok dengan tersangka P dan R yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya terjadilah pengeroyokan korban D oleh tersangka HRK, IS, dan R sedangkan korban R oleh tersangka P dan R," katanya di Cikarang, Rabu (15/7).
Setelah dilerai kedua korban pulang dan kembali ke warung tersebut dengan membawa teman-temannya dengan maksud mencari pelaku pengeroyokan terhadap korban, di waktu yang sama, para tersangka telah menyiapkan senjata tajam guna menyerang kelompok korban yang datang ke lokasi, hingga terjadi tawuran antara kedua kelompok.
"Akibatnya korban R meninggal dunia akibat tiga luka bacok, sedangkan korban D mengalami luka-luka dalam peristiwa tawuran tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menyita berbagai senjata tajam seperti golok, clurit, serta bambu yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Ada delapan orang, enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Pertama dua orang, berikutnya empat orang," katanya.
Enam tersangka diantaranya HRK (29), IS (29), L (47), FI (22), H (25), dan R (23).
Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments