Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/07/2020 10:32 WIB

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam Cikarang Berujung Maut

Polres Metro Bekasi menangkap 6 pelaku pengeroyokan di tempat hiburan malam, Cikarang
Polres Metro Bekasi menangkap 6 pelaku pengeroyokan di tempat hiburan malam, Cikarang
BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang berujung meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Cikarang Selatan beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya pengeroyokan itu terjadi akibat korban R yang berawal dari kurang dalam hal pembayaran setelah berkencan dengan F alias N, pekerja seks komersial di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Pasir Konci, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban D dan R ke sebuah warung remang-remang, kemudian R berkencan dengan seorang PSK berinisial F alias N. Setelah selesai berkencan korban membayar Rp100.000 seharusnya Rp200.000 dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
 
"Perang mulut pun terjadi, korban cekcok dengan tersangka P dan R yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya terjadilah pengeroyokan korban D oleh tersangka HRK, IS, dan R sedangkan korban R oleh tersangka P dan R," katanya di Cikarang, Rabu (15/7).
 
Setelah dilerai kedua korban pulang dan kembali ke warung tersebut dengan membawa teman-temannya dengan maksud mencari pelaku pengeroyokan terhadap korban, di waktu yang sama, para tersangka telah menyiapkan senjata tajam guna menyerang kelompok korban yang datang ke lokasi, hingga terjadi tawuran antara kedua kelompok.
 
"Akibatnya korban R meninggal dunia akibat tiga luka bacok, sedangkan korban D mengalami luka-luka dalam peristiwa tawuran tersebut," ungkapnya.
 
Lebih lanjut ia menambahkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menyita berbagai senjata tajam seperti golok, clurit, serta bambu yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut hingga menghilangkan nyawa seseorang.
 
"Ada delapan orang, enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Pertama dua orang, berikutnya empat orang," katanya.
 
Enam tersangka diantaranya HRK (29), IS (29), L (47), FI (22), H (25), dan R (23).
 
Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2464 Kali
Berita Terkait

0 Comments