Selasa, 14/07/2020 09:56 WIB
Polisi Ungkap Aksi Pengeroyokan Berujung Maut di Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul. Ia tewas saat terlibat aksi tawuran antar dua kelompok yang terjadi di Jalan Raya Jatikramat Indah, Kecamatan Jatiasih pada Ahad, 5 Juli 2020 lalu.
“Polsek Jatiasih yang di-back up Polres Metro Bekasi Kota mengungkap aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolsek Jatiasih pada Senin (13/7)
Irfan Saputra (27) harus meregang nyawa setelah dikeroyok lawannya yang terlibat aksi tawuran. Tawuran sendiri melibatkan beberapa kelompok, yaitu Warday, geng RTN, geng Got Roy yang mempersiapkan diri dengan senjata tajam sebelum melakukan aksi tawuran tersebut dengan lawannya dari kelompok RPB258 dari Jatikramat.
“Mereka sebelumnya sudah sepakat di medsos Instagram disepakati janji waktu untuk melakukan tawuran, ketika sampai waktu yang ditentukan, mereka mendatangi lokasi Jatikramat, sampai di lokasi mereka sempat dilempari batu dan pecahan beling, salah satu korban sempat berusaha melakukan pemukulan dengan bambu namun terlepas dan korban terjatuh yang akhirnya dikeroyok para pelaku,” tambahnya.
Wijonarko mengatakan bahwa para pelaku tawuran mengendarai 15 unit sepeda motor dengan berboncengan. Selain membekali diri dengan senjata tajam, para pelaku juga membawa berbagai benda tumpul untuk melakukan aksi tawuran itu yang terjadi pada pukul 05:00 wib tersebut.
“Korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati namun akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut mengamankan lima pelaku, yaitu MF (dewasa), MR (dewasa), SN (usia pelajar), MAD (Usia Pelajar), dan ANRA (usia pelajar) beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan stik golf.
Sedangkan tiga pelaku yang sudah diketahui identitasnya kini dalam pencarian polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments