Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/07/2020 10:06 WIB

MUI: Daging Qurban Boleh Didistribusikan dalam Bentuk Olahan

Pemotongan daging qurban (Ilustrasi: steemit.com)
Pemotongan daging qurban (Ilustrasi: steemit.com)
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas pertimbangan kemaslahatan, daging qurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. 
 
"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).
 
Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya, daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging qurban. 
 
"Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat," ucapnya
 
Namun, lanjutnya, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging qurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. 
 
"Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya," ujarnya.
 
Ia menyampaikan, apabila daging saat Idul Adha melimpah, maka daging qurban bisa diawetkan dan dibagikan secara ditunda agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. 
 
"Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," katanya.
 
Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 914 Kali
Berita Terkait

0 Comments