Sabtu, 11/07/2020 11:32 WIB
Jelang Pilkada, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tentang Dana Covid-19
JAKARTA, DAKTA.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan pencitraan dengan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.
"Dana penanganan Covid-19 kerap dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini," papar Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (11/7).
Firli mengaku telah mendapatkan informasi perihal oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa, dan mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka.
"Selain tidak elok dilihat, hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini," tegasnya.
KPK juga mendorong KPU dan Bawaslu sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi bagi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari.
Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termakjub pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan," tutupnya.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments