Sabtu, 11/07/2020 08:46 WIB
Pengadilan Turki Putuskan Hagia Sophia Kembali Menjadi Masjid
TURKI, DAKTA.COM - Pengadilan Turki pada Jumat mengumumkan keputusan mantan Presiden Mustafa Kemal Ataturk yang mengubah fungsi Hagia Sophia dari masjid jadi museum pada 1934 tidak lagi berlaku.
Putusan itu pun membuka jalan bagi rencana Presiden Turki Tayyip Erdogan yang ingin mengembalikan fungsi Hagia Sophia jadi masjid, meskipun ditentang banyak komunitas internasional.
Presiden Erdogan mengusulkan mengembalikan status masjid Hagia Sophia, salah satu situs warisan dunia yang ditetapkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan dan Kebudayaan (UNESCO). Hagia Sophia, yang saat ini merupakan destinasi wisata paling banyak dikunjungi di Turki, merupakan peninggalan dari Kekaisaran Kristiani Bizantium dan Kesultanan Muslim Ottoman.
Amerika Serikat, Yunani, dan Turki, serta beberapa petinggi gereja menentang pengubahan status Hagia Sophia, bangunan bersejarah di Kota Istanbul yang berdiri sejak abad ke-6.
Semasa pemerintahan Ataturk yang sekuler, Hagia Sophia diubah fungsinya dari masjid ke museum.
"Telah diputuskan peruntukan bangunan itu sebagai masjid dan penggunaan di luar itu tidak diperbolehkan secara hukum," kata Dewan Negara atau pengadilan tata negara di Turki dalam putusannya seperti dikutip Antara dari Reuters, Jumat (11/7).
"Keputusan kabinet yang pada 1934 mengakhiri penggunaannya sebagai masjid dan menyebutnya sebagai museum tidak sesuai dengan hukum," kata putusan pengadilan.
Digugat Selama 16 Tahun
Kelompok penggugat telah mengajukan kasus itu selama 16 tahun. Pihak tersebut mengatakan Hagia Sophia merupakan properti pemimpin Kesultanan Ottoman yang menguasai Istanbul pada 1453. Selama pendudukan Ottoman, Hagia Sophia, yang selama 900 tahun dipakai sebagai gereja Kekaisaran Bizantium, dialihfungsikan sebagai masjid.
Ottoman membangun menara di sisi struktur bangunan kubah Hagia Sophia, sementara di dalamnya pihak kesultanan menambahkan panel-panel dengan tulisan kaligrafi Arab yang menyebutkan nama-nama khalifah Muslim di samping ikon kuno Kristiani.
Setelah putusan itu, Gereja Kristen Ortodoks Rusia pada Jumat menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, isi putusan tidak mempertimbangkan masukan dari pihak gereja, demikian isi berita kantor berita TASS.
Pihak gereja menyebut putusan itu dapat menyebabkan perpecahan yang lebih besar.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | merdeka.com |
- Gelar Seminar Internasional Fiqh Ta’ayush, WADAH Malaysia Promosikan Hidup Berdampingan di Komuniti ASEAN
- Kondisi Terkini Gaza Utara, MER-C: Bangunan Sekolah Dibakar
- Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) Mendesak Bantuan Militer untuk Palestina
- Bayi Palestina Lahir Selamat dari Rahim Ibu yang Tewas Dibunuh Israel
- Ekonomi Israel Makin Babak Belur
- Rusia Mengingatkan Turki Agar tak Berilusi Jadi Anggota Uni Eropa
- Filipina Evakuasi Ribuan Warga Saat Topan Mawar Semakin Mendekat
- Korsel Berhasil Luncurkan Satelit Komersial Pertama Kali
- China Minta Bantuan Selamatkan 39 Awak Kapal Tenggelam, 17-nya WNI
- China Ingatkan Jepang Terkait Tanggung Jawab Limbah Nuklir Fukushima
- Madinah Siapkan Diri Sambut Jamaah Haji 2023
- Yordania Tuan Rumah Pembahasan Nasib Suriah di Liga Arab
- WHO Masih Mengidentifikasi Asal-Usul Covid-19
- Jepang Cari Dukungan G7 Untuk Pembuangan Air Olahan PLTN Fukushima
- Turki Desak AS Cabut Sanksi di Bidang Industri Pertahanan
0 Comments