Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/07/2020 10:00 WIB

Pemkab Bekasi Belum Izinkan Resepsi Pernikahan

Pernikahan (Ilustrasi : Google Image)
Pernikahan (Ilustrasi : Google Image)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi masih belum memberikan izin kepada warganya untuk menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan kendati ada sejumlah kelonggaran pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) namun sampai saat ini untuk resepsi baik pernikahan, khitanan, atau kegiatan serupa masih belum diperbolehkan. 
 
Eka ingin memastikan terlebih dahulu protokol kesehatan Covid-19 diterapkan dengan kesadaran penuh masyarakat dalam memulai kebiasaan baru sebelum memberikan izin.
 
"Kami tidak menginginkan adanya penyebaran baru virus corona melalui acara resepsi pernikahan yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19," ucapnya di Cikarang, Rabu (8/7).
 
Menurutnya jika masyarakat telah memiliki kesadaran, bisa saja izin diberikan bagi warga yang ingin menggelar resepsi, tetapi nantinya juga disertai sejumlah pembatasan seperti jumlah tamu yang diperbolehkan memasuki area resepsi hanya setengah dari kapasitas lokasi resepsi.
 
Eka menambahkan, standar protokol kesehatan juga wajib diterapkan bagi warga yang menggelar resepsi seperti pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan di depan pintu masuk resepsi, serta pemakaian masker bagi setiap orang yang berada di area resepsi.
 
"Untuk saat ini, kami baru memperbolehkan aktivitas beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya, kedepan nanti akan dikaji lagi terkait pembukaan aktivitas masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru," terangnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1874 Kali
Berita Terkait

0 Comments