Rabu, 08/07/2020 10:14 WIB
Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencurian Motor
BEKASI, DAKTA.COM - Dua tersangka berinisial N (24) dan MDU (37) diamankan oleh warga yang memergoki keduanya sedang beraksi. Para pelaku kemudian diserahkan kepada polisi karena kedapatan akan mencuri sepeda motor di Gg. Tirta Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat pada 29 Juni 2020 lalu.
“Dari hasil penyidikan kita saat ini baru dilakukan di satu TKP saja, hasil dari penyelidikan yang kita lakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana para pelaku sudah melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni kepada media pada Selasa (7/7).
Modus para tersangka dalam melancarkan aksinya ialah memantau rumah calon korban yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Dua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.
“Melihat situasi, pelaku pertama turun di tempat yang sudah ditentukan sedangkan pelaku kedua melihat situasi, setelah dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T, namun saat melakukan aksinya, saksi melihat aksinya, melihat itu, pelaku pertama mengeluarkan senjata air sotf gun untuk menakuti warga,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu pucuk air softgun hitam jenis Glock berikut magazin berisi 4 butir Gotri, dan tabung gas CO2.
“Air softgun ini dibawa oleh pelaku hanya untuk menakuti warga dan menurut keterangan tersangka didapatkan dari kawannya yang saat ini masih kita lakukan pendalaman,” imbuhnya
Selain itu, lanjut Kompol. Armayni, terdapat satu buah gagah kunci letter T berikut 6 buah anak kunci letter T serta magnet lubang kunci dan satu buah kunci modifikasi untuk membuka kunci magnet pada motor turut disita sebagai barang bukti. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lainnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Bekasi Kota. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUP ayat (1) dan (2) tentang oencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments