Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/07/2020 10:06 WIB

Korupsi, Mantan Kades Karangasih Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kejari Kabupaten Bekasi menahan eks Kades Karangasih berinisial AM terkait korupsi (dok)
Kejari Kabupaten Bekasi menahan eks Kades Karangasih berinisial AM terkait korupsi (dok)
CIKARANG, DAKTA.COM - Mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Asep Mulyana yang melakukan korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar dituntut hukuman 1,6 tahun atau satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
 
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (29/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana, dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
 
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti akibat kerugian negara, sebesar Rp 1,1 miliar atau diganti kurungan penjara. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
 
Dalam uraiannya, JPU Kejari Kabupaten Bekasi menyebutkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan terdakwa di pengerjaan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat di desa dengan sumber dana dari APBDes 2016 dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.
 
Lebih dari itu, motif yang dilakukan itu pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga proyek fiktif.
 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan proses sidang Asep Mulyana telah berjalan, untuk hukumannya berdasarkan vonis hakim. 
 
Pihaknya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi Kades untuk tidak menggunakan dana desa bagi kepentingan pribadinya.
 
"Salah satu modus korupsi yang dilakukan Asep Mulyana, yakni pada penyelenggaraan rapat Minggon, pertemuan mingguan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Pada rapat tersebut, dengan dalih untuk menjaga keakraban."
 
Selain itu, masyarakat yang hadir diminta membawa makanan sendiri dari rumah. Kemudian dimakan bersama-sama pada rapat tersebut. Padahala di sisi lain, di anggarannya justru ada untuk konsumsi rapat Minggon.
 
Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1822 Kali
Berita Terkait

0 Comments