Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/07/2020 09:56 WIB

DPR Desak Pemkab Bekasi Tegas pada Protokol Kesehatan di Perusahaan

Ilustrasi buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tegas terhadap perusahaan yang melanggar protokol kesehatan menyusul adanya klaster Covid-19 di PT Unilever.
 
Menurutnya, harus ada perhatian dari Pemkab Bekasi terkait aktivitas produksi perusahaan yang harus berstandar pencegahan Covid-19, seperti menggunakan wajib dan berjaga jarak.
 
"Bekasi merupakan wilayah industri, jika ribuan buruh terpapar Covid-19, hal ini sangat merugikan," ujar Obon yang juga sebagai Aktivis buruh.
 
Oleh karena itu, Oban yang berasal dari Dapil VII Jawa Barat meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta ini menilai perlu adanya pengawasan khusus dari Pemkab Bekasi terkait protokol kesehatan di perusahaan.
 
"Ya meski mengatur jarak dari aktivitas buruh di perusahaan itu sangat sulit," ujarnya.
 
Seperti diketahui, penyebaran Covid-19 terjadi di PT Unilever kawasan industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi, setidaknya ada 22 buruh dan 15 keluarga dari buruh tersebut yang terinfeksi virus asal tiongkok tersebut.
 
Pihak perusahaan telah menghentikan produksi, dan merumahkan ratusan karyawannya agar paparan Covid-19 tidak semakin meluas.
 
Sementara itu, adanya klaster Covid-19 di PT Unilever mengakibatkan peningkatan jumlah kasus, setelah sebelumnya melandai. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1517 Kali
Berita Terkait

0 Comments