Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/07/2020 08:31 WIB

Iuran BPJS Naik, F-PKS Prediksi Gelombang Tunggakan

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati memprediksi, akan terjadi gelombang penurunan kelas secara massif dari peserta mandiri BPJS Kesehatan. Selain itu potensi penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa meningkat tajam.
 
"Akan terjadi gelombang turun kelas karena kondisi ekonomi saat ini sulit. Pada awal tahun depan subsidi untuk peserta kelas III juga akan berkurang. Ada potensi penunggakan pembayaran yang justru akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan," katanya dalam keterangannya di Jakarta yang diterima, Senin (8/5).
 
Menurutnya jika terjadi tunggakan yang massif, pemerintah akan kembali terjebak pada lingkaran setan kebijakan dengan mengancam warga tidak mendapatkan layanan publik.
 
"Kalau kembali seperti itu polanya, artinya tidak ada inovasi dalam penyelamatan manajemen keuangan BPJS Kesehatan. Jika warga diancam jika menunggak iuran maka dua kali pemerintah menzalimi rakyat. Kembali menaikkan iuran dan memberi ancaman saat warga tidak mampu membayar," tegasnya.
 
Ia mengaku, Fraksi PKS sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 begitu juga kenaikan per 1 Juli 2020.
 
Mufida menyebut Fraksi PKS DPR RI sudah menyampaikan sikap penolakan dalam berbagai forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dan juga di Paripurna DPR RI.
 
"Hasil dua kali RDP Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan jajaran tidak diindahkan. Padalah waktu itu BPJS Kesehatan dan jajaran sepakat akan malaksanakan putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS," papar Mufida.
 
Mufida menyampaikan, Fraksi PKS juga secara resmi mengirim surat kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasan utama penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah-tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat.
 
"Kesepakatan dengan DPR RI tidak diindahkan dan berbagai alasan untuk lebih berempati terhadap kesulitan masyarakat juga tidak didengar. Salah tata kelola kemudian mengorbankan masyarakat yang sedang sulit ekonominya," ungkap Mufida yang mewakili Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
 
Sebelumnya, tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku Rabu (1/7/2020). 
 
Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). 
 
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments