Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/07/2020 10:24 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan WNA Korsel Terkait Narkotika

Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu
CIKARANG, DAKTA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua pria salah satunya warga negara asal Korea Selatan.
 
Dua pria yang ditangkap karena kasus narkoba itu bernama Arif Prabowo (35) dan Chang Sup alias Mr SIM (50) warga negara Korea Selatan.
 
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengaku, penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi kerap kali terjadi penyalahgunaan narkotika.
 
"Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.  Lalu langsung mengamankan seseorang yang sempat ingin melarikan diri dan saat bersamaan orang tersebut terlihat membuang sesuatu," katanya di Cikarang, Kamis (2/7).
 
Setelah orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan serta diinterogasi diperoleh informasi bahwa orang tersebut bernama Arif  Prabowo Bin Suharyo yang ingin mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Chang Sup alias Mr SIM.
 
"Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, anggota menangkap Chang Sup, dikontrakannya yang beralamat di Perumahan Meadow Green Lippo Cikarang, berikut Kartu ATM dan alat komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk memesan sabu kepada tersangka Arif," katanya.
 
Arlon mengatakan setelah penangkapan itu, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
 
Petugas juga melakukan test urine terhadap kedua tersangka yang dinyatakan positif ampitamine sejenis sabu, keduanya diketahui sebelumnya sama-sama mengkonsumsi sabu di tempat kediaman tersangka Mr Chang Sup alias Mr SIM.
 
Arlon menambahkan, dari tangan keduanya petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram dan 2 Unit telepon genggam yang di gunakan keduanya dalam bertransaksi narkoba.
 
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1),  UU No.35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengonsumsinya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1817 Kali
Berita Terkait

0 Comments