Kamis, 02/07/2020 10:24 WIB
Polres Metro Bekasi Amankan WNA Korsel Terkait Narkotika
CIKARANG, DAKTA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua pria salah satunya warga negara asal Korea Selatan.
Dua pria yang ditangkap karena kasus narkoba itu bernama Arif Prabowo (35) dan Chang Sup alias Mr SIM (50) warga negara Korea Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengaku, penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi kerap kali terjadi penyalahgunaan narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu langsung mengamankan seseorang yang sempat ingin melarikan diri dan saat bersamaan orang tersebut terlihat membuang sesuatu," katanya di Cikarang, Kamis (2/7).
Setelah orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan serta diinterogasi diperoleh informasi bahwa orang tersebut bernama Arif Prabowo Bin Suharyo yang ingin mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Chang Sup alias Mr SIM.
"Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, anggota menangkap Chang Sup, dikontrakannya yang beralamat di Perumahan Meadow Green Lippo Cikarang, berikut Kartu ATM dan alat komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk memesan sabu kepada tersangka Arif," katanya.
Arlon mengatakan setelah penangkapan itu, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Petugas juga melakukan test urine terhadap kedua tersangka yang dinyatakan positif ampitamine sejenis sabu, keduanya diketahui sebelumnya sama-sama mengkonsumsi sabu di tempat kediaman tersangka Mr Chang Sup alias Mr SIM.
Arlon menambahkan, dari tangan keduanya petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram dan 2 Unit telepon genggam yang di gunakan keduanya dalam bertransaksi narkoba.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengonsumsinya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments