Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/07/2020 13:56 WIB

Pemkot Bekasi Didorong Selesaikan Regulasi Pembentukan RT dan RW

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi Daryanto
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi Daryanto
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mendorong Pemerintah Kota Bekasi menyelesaikan regulasi terkait Pedoman Pembentukan RT dan RW.
 
Pihaknya mengatakan, desakan Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi menunda pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.
 
“Dengan dicabutnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu, artinya ada kekosongan hukum. Kita berharap Pemerintah Kota juga segera membuat Perwal atau Kepwal untuk membuat payung hukumnya agar tidak ada tumpang tindih dan menimbulkan keraguan masyarakat dalam pemilihan Ketua RT dan RW,” ujar Dariyanto, Kamis (2/7).
 
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan surat edaran kepada Camat dan Lurah agar segera melakukan peremajaan kepengurusan RT dan RW yang telah habis masa periodisasinya.
 
Hal tersebut ditengarai menimbulkan kegamangan bagi pengurus lingkungan yang telah membentuk panitia pemilihan Ketua RT/RW. Namun, Dariyanto menyarankan agar pelaksanaan ditunda sementara waktu hingga terbit regulasi yang mengikat.
 
“Sampai ada payung hukum yang jelas sebaiknya pelaksanaan peremajaan atau pemilihan Ketua RT/RW ditunda terlebih dahulu,” tandasnya.
 
Terpisah, Asisten Daerah I Pemerintah Kota Bekasi, Hudi mengatakan pihaknya masih mengadopsi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW sebagai acuan payung hukum pemilihan Ketua RT dan RW.
 
“Perwal dan Kepwalnya kan belum terbit, sementara banyak pengurus RT dan RW yang sudah habis periodisasinya. Maka itu kita tetap mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2015,” pungkasnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2790 Kali
Berita Terkait

0 Comments