Rabu, 01/07/2020 15:14 WIB
Menaker Minta Tidak Ada Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta agar tidak ada perlakukan diskriminatif terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
“Memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Jadi perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki,” kata Menaker ketika meninjau pekerja perempuan di Pusat Pengembangan UMKM serta Pemukiman (PPUMKMP) Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/7).
Ia menegaskan bahwa undang-undang dan berbagai konvensi yang diratifikasi Indonesia sudah menjamin laki-laki dan perempuan mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk perlakuan di tempat kerja.
Menaker meminta agar perusahaan juga menciptakan lingkungan yang aman terhadap perempuan dan adanya akses perlindungan terhadap mereka karena masih ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan usai melakukan shift malam.
Selain itu dia juga mendorong agar perusahaan memenuhi hak cuti setelah melahirkan dan menyediakan fasilitas ruang menyusui.
Menaker mengingatkan bahwa banyak perempuan bekerja untuk menambah pendapatan keluarga atau malah menggantikan peran laki-laki sebagai tulang punggung keluarga.
“Tidak sedikit yang mengambil peran bapak dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata dia.
Menaker meminta agar perusahaan tidak menganggap penyediaan fasilitas-fasilitas untuk pekerja perempuan itu sebagai sebuah beban karena mereka juga memberikan sumbangsih dengan kemampuan mereka.
Di kesempatan tersebut, Menaker juga mengingatkan bahwa jelang normal baru agar para pekerja untuk memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas agar tetap produktif tapi aman dari Covid-19.
“Dengan demikian kita bisa menekan penyebaran virus Covid-19 tapi kita juga bisa menjaga kesehatan dari masyarakat khususnya masyarakat pekerja,” kata dia. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments