Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/06/2020 12:49 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika

Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu
CIKARANG, DAKTA.COM - SatNarkoba Polres Metro Bekasi, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Jaga Raya Rt 005 Rw 007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Keduanya langsung didiamankan ke Mapolres Metro Bekasi. 
 
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan tertangkapnya dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar bernama Usuf Supriatna bin Osan (24) dan Ahmad Sopiyan alias Piyan (32).
 
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jaga Raya Rt 005 Rw 007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika," katanya di Cikarang, Ahad (28/6).
 
Ia mengatakan, atas aduan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat. Selanjutnya mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Pihaknya pun bergerak cepat mengamankan orang tersebut.
 
Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan empat bungkus plastik klip bening brutto 0,82 gram dari dalam rumah kontrakan pelaku yang ada persis di bawah meja televisi pelaku. 
 
"Setelah penggeledahan lanjut dilakukan interogasi bahwasanya pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Ibnu yang masih dalam pencarian (DPO). Tujuan pelaku mendapatkan sabu itu adalah untuk dijual kepada orang lain," jelasnya.
 
Dari lokasi tersebut petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo wates, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut. 
 
Arlon menambahkan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tempat tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu
 
Keduanya diamankan dengan barang bukti narkoba sabu,dan kedua pelaku kita kenakan Pasal  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1853 Kali
Berita Terkait

0 Comments