Sabtu, 27/06/2020 11:15 WIB
Penggunaan Sepeda Akan Diatur Pemerintah
JAKARTA, DAKTA.COM - Penggunaan sepeda mendadak marak saat pandemi Covid-19 baik karena lifestyle atau pilihan transportasi sehari-hari. Pemerintah mengungkapkan adanya kemungkinan penggunaan sepeda akan diatur dalam regulasi resmi.
"Ini sejalan dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sudah diskus dengan Korlantas Polri," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).
Sebab, Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat dua klasifikasi moda transportasi darat. Klasifikasi pertama yakni kendaraan menggunakan mesin dan kedua menggunakan tenaga manusia atau hewan.
Budi menuturkan, sepeda masuk dalam klasifikasi kendaraan bukan sepeda motor yang berarti tidak menggunakan mesin.
Biasanya seperi ini diatur oleh peraturan daerah selama ini. Jadi menurut saya kemungkinan saya akan mendorong, minimal menyiapkan infrastruktur jalan untuk penggunaan sepeda," ungkap Budi.
Dia menambahkan, pada dasarnya seperti di Jakarta, pemerintah daerah sudah menyiapkan infrastruktur jalan untuk sepeda. Untuk itu, Budi sangat mendukung jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan infrastruktur sepeda.
"Karena jangan sampai, kita mendorong penggunaan sepeda kalau fasilitasnya belum kita siapkan," ujar Budi.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments