Kamis, 25/06/2020 11:07 WIB
Pemkot Depok Larang Penjualan Hewan Qurban di Pinggir Jalan
DEPOK, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Depok melarang penjualan hewan qurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai.
"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6).
Ia mengatakan, pemerintah kota akan melokalisir penjualan hewan qurban untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 serta penjagaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan umum.
Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan qurban, menurut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.
"Izin lapak berjualan hewan qurban berlaku mulai tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," katanya.
Pemerintah Kota Depok membatasi waktu penjualan hewan qurban dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB serta mendorong pelayanan penjualan hewan qurban via daring.
Selain itu, pemerintah kota merekomendasikan penjualan hewan qurban dilakukan bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional, atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.
Wali Kota menambahkan, penjualan hewan qurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.
"Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau call center 112," ujarnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments