Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/06/2020 09:15 WIB

Pemerintah Beri Insentif UMKM Terkait Covid-19, Ini Syaratnya

Ilustrasi Pajak (istimewa)
Ilustrasi Pajak (istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - UMKM adalah Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.  
 
Dalam rangka membantu menggenjot pendapatan pelaku usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif atau relaksasi perpajakan.
 
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo mengatakan insentif yang berikan kepada pelaku UMKM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 44/PMK.03/2020.
 
"Insentif yang diberikan berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah dalam 1 tahun dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)," kaya Yoyok dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta, Kamis (25/6).
 
Ia menjelaskan, persyaratan mendapatkan insentif untuk PPh 21 bagi karyawan UMKM adalah menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana Lampiran A PMK; telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat).
 
"Karyawan UMKM juga harus memiliki NPWP serta pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah," katanya.
 
Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan insentif untuk PPh Final UMKM, yaitu mereka memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 serta memiliki Surat Keterangan berdasarkan  PMK - 44/PMK.03/2020.
 
Bincang Publik bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kamis (25/6)
 
Kepala Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen DJP Jawa Barat II, Badarussama menyampaikan, kewajiban WP Pemberi Kerja setelah mendapat insentif PPh 21 harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
 
"Atas PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan cetakan kode billing yang dibubuhi cap oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada laporan. Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," terang Badarussama dalam Talkshow.
 
Sedangkan, kewajiban WP UMKM setelah mendapat insentif PPh Final harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
 
Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut.
 
"Bagi WP yang tidak melaporkan pemanfaatan insentif pajaknya WP akan ditagih kembali atas pajak yang telah ditanggung pemerintah tersebut," jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Pelayanan dan Penyuluhan DJP Jawa Barat II, Dwi Amiarsih menambahkan, layanan tatap muka mulai dilakukan kembali di masa new normal pada tanggal 15 Juni 2020.
 
"Protokol kesehatan yang dilakukan WP saat memasuki gedung DJP, di antaranya selalu menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer, penerapan jaga jarak fisik, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, dan membatasi area masuk bagi Wajib Pajak hanya melalui satu pintu," katanya dalam Talkshow.
 
Menurutnya, layanan konsultasi akan dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon ke kring pajak 1500200, atau chat melalui Twitter @kring_pajak. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1840 Kali
Berita Terkait

0 Comments