Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/06/2020 15:14 WIB

Pemanfaatan Limbah B3 Harus Pertimbangkan Lingkungan Hidup

Ilustrasi limbah cair
Ilustrasi limbah cair
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad Gunawan mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti spent bleaching earth (SBE) harus tetap mempertimbangkan lingkungan hidup.
 
"Jika people sejahtera profitnya OK tapi planetnya tidak digubris sehingga akhirnya pencemaran lingkungan," katanya dalam diskusi online diselenggarakan Dirjen PSLB3 tentang pengolahan limbah SBE yang dipantau di Jakarta pada Selasa (23/6).
 
Dia memperingatkan bahwa harus ada keseimbangan di mana masyarakat (people) sejahtera, ada profit untuk penyelenggara tapi lingkungan hidup (planet) tetap terjaga dengan baik dalam usaha pemanfaatan limbah B3 seperti SBE, yaitu limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit.
 
KLHK mendorong pemanfaatan limbah B3 golongan II seperti SBE yang masuk dalam kategori B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
 
Menurutnya, hal itu untuk mengurangi penimbunan yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap luas lahan. SBE sendiri masuk ke dalam kategori B3 karena masih mengandung minyak dan berpotensi terbakar spontan karena kandungan itu.
 
Tapi, tegas dia, dengan kemajuan teknologi SBE dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal dan saat ini tengah dieksplorasi oleh berbagai pihak, misalnya dengan teknologi hexane extraction SBE dapat digunakan untuk minyak biodiesel, subtitusi bahan baku bata merah dan dimanfaatkan pabrik semen.
 
"Jadi bukan sesuatu yang intangible, sesuatu yang tidak bisa disentuh. Limbah B3 SBE sebetulnya akan berbahaya jika tidak digunakan atau hanya dispose begitu saja," kata Gunawan.
 
SBE adalah salah yang dapat dikecualikan sebagai limbah B3 oleh spesifik pemohon sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3. Namun, meski disetujui sebagai limbah non-B3 tetap tidak dapat dibuang langsung ke media lingkungan.
 
Proses pengecualian sendiri harus mengikuti perizinan KLHK dengan pemerintah daerah berperan sebagai pengawas hasil keputusan terhadap pengecualian SBE suatu perusahaan. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 2368 Kali
Berita Terkait

0 Comments