Selasa, 23/06/2020 15:14 WIB
Pemanfaatan Limbah B3 Harus Pertimbangkan Lingkungan Hidup
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad Gunawan mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti spent bleaching earth (SBE) harus tetap mempertimbangkan lingkungan hidup.
"Jika people sejahtera profitnya OK tapi planetnya tidak digubris sehingga akhirnya pencemaran lingkungan," katanya dalam diskusi online diselenggarakan Dirjen PSLB3 tentang pengolahan limbah SBE yang dipantau di Jakarta pada Selasa (23/6).
Dia memperingatkan bahwa harus ada keseimbangan di mana masyarakat (people) sejahtera, ada profit untuk penyelenggara tapi lingkungan hidup (planet) tetap terjaga dengan baik dalam usaha pemanfaatan limbah B3 seperti SBE, yaitu limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit.
KLHK mendorong pemanfaatan limbah B3 golongan II seperti SBE yang masuk dalam kategori B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Menurutnya, hal itu untuk mengurangi penimbunan yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap luas lahan. SBE sendiri masuk ke dalam kategori B3 karena masih mengandung minyak dan berpotensi terbakar spontan karena kandungan itu.
Tapi, tegas dia, dengan kemajuan teknologi SBE dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal dan saat ini tengah dieksplorasi oleh berbagai pihak, misalnya dengan teknologi hexane extraction SBE dapat digunakan untuk minyak biodiesel, subtitusi bahan baku bata merah dan dimanfaatkan pabrik semen.
"Jadi bukan sesuatu yang intangible, sesuatu yang tidak bisa disentuh. Limbah B3 SBE sebetulnya akan berbahaya jika tidak digunakan atau hanya dispose begitu saja," kata Gunawan.
SBE adalah salah yang dapat dikecualikan sebagai limbah B3 oleh spesifik pemohon sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3. Namun, meski disetujui sebagai limbah non-B3 tetap tidak dapat dibuang langsung ke media lingkungan.
Proses pengecualian sendiri harus mengikuti perizinan KLHK dengan pemerintah daerah berperan sebagai pengawas hasil keputusan terhadap pengecualian SBE suatu perusahaan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
- Keindahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Warga Keluhkan Ada Polusi Udara, Kepala KSOP Marunda: Udara Tercemar Bukan dari Pelabuhan
0 Comments