Selasa, 23/06/2020 11:35 WIB
Politisi Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix, Ada Unsur Bisnis?
JAKARTA, DAKTA.COM - Demi memperkuat program belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menggandeng penyedia layanan streaming Netflix.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI komisi X dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni memiliki beberapa catatan kritis terkait kerja sama tersebut.
Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan.
"Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No.48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara," katanya dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini.
Apalagi, tambah Ali, kerja sama Kemendikbud bersama Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.
“Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya yang belum jelas,” terang Ali
Politisi Asal Partai Gerindra ini pun menuding bahwa upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerja sama ini.
Ali menilai, yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latarberlakangnya.
“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan Netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.
Terkait konten, Ali juga menilai bahwa konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih di bawah umur.
Pengawasan terhadap isi konten Netflix saat ini disoroti tidak hanya oleh kalangan legislator, tetapi Kemkominfo, Komisi penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan akademisi.
“Saya memastikan Kemendikbud belum mengajak bicara instansi seperti Kominfo, KPI, BRTI dan kalangan akademisi dalam hal konten Netflix. Konten Netflix perlu dikaji lebih jauh karena banyak yang tidak layak dikonsumsi pelajar. Jangan sampai kerja sama ini malah muncul masalah baru,” tambah Ali.
Kemendikbud sendiri dinilainya belum melakukan kajian secara komperhensif.
Ali mengingatkan, agar Kemendikbud dalam mengambil semua kebijakan harus punya kerangka berfikir secara utuh.
Sebab, tambah Ali, Jangankan untuk bisa membuka dan menikmati netflix, faktanya masih banyak daerah yang belum bisa mendapat sinyal internet, terutama di daerah-daerah 3T. Kemendikbud dalam mengambil kebijakan jangan Jakarta sentris, tapi harus indonesia sentris.
“Sudah dikaji belum secara utuh kerjasama ini. Jangankan menikmati tayangan Netflix, untuk mengakses internet saja kan masih banyak yang kesulitan. Terutama didaerah-daerah 3T. Pemerataan akses internet masih belum optimal,” tegas Ali.
Ali pun menyayangkan kerja sama Netflix dan Kemendikbud di tengah potensi TV Edukasi yang belum dioptimalkan.
Padahal, terang Ali, di Kemendikbud ada Pustekkom atau TV Edukasi sebagai televisi pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan secara langsung.
Ali sendiri mengakui pernah datang langsung ke Studio TV Edukasi Pusdatin/ Pustekkom Kemendikbud. Menurutnya peralatan dan jaringan sudah lengkap, SDM juga mumpuni, jadi lebih baik itu yang dikuatkan dan tidak perlu bekerjasama dengan Netflix.
“Di Kemendikbud itu ada TV Edukasi, justru menjadi pertanyaan kenapa Kemendikbud malah bekerja sama dengan Netflix. Ini kan perlu kita kritisi ada apa sebenarnya dengan kerja sama Netflix dan Kemendikbud. Harusnya Kemendikbud kuatkan TV Edukasi dengan menambah anggarannya. Bukan sebaliknya,” tutup Ali. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments