Opini /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/06/2020 08:48 WIB

New Normal, Angkutan Umum Perlu Didukung Program Pembelian Layanan

Bus angkutan umum dipersiapkan dengan protokol kesehatan
Bus angkutan umum dipersiapkan dengan protokol kesehatan

DAKTA.COM - Oleh: Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat


Memasuki kelaziman baru bukan serta merta harus beralih menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari kontak fisik antarmanusia. Layanan transportasi umum harus diupayakan tetap diminati. Tentunya pihak operator perlu menawarkan berbagai inovasi yang tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada kecenderungan pemakaian kendaraan pribadi meningkat. Keberlanjutan angkutan umum terancam, sehingga pemerintah harus intervensi.

 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19, telah melonggarkan secara bertahap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah yang ditandai dengan mengizinkan aktivitas perkantoran dan kegiatan-kegiatan di bidang perekonomian.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah lebih dulu membuat pernyataan yang didasarkan pada keterangan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organisation/WHO) bahwa pandemi Covid-19 belum akan berakhir dalam waktu yang singkat sehingga masyarakat harus bersiap untuk hidup berdamai dengan virus corona.

 

Yang dimaksudkan oleh Presiden dengan “hidup berdamai” dengan virus corona adalah bahwa masyarakat harus mampu beradaptasi dengan situasi dimana virus corona masih bercokol di wilayah Indonesia bahkan di dunia.

 

Adaptasi ditandai dengan kebiasaan baru dalam berkegiatan sehari-hari menyesuaikan protokol kesehatan yang dibakukan, antara lain mengenakan masker wajah saat di luar rumah, jaga jarak saat di dalam kerumunan, tidak melakukan salaman, sering cuci tangan dengan sabun, dan sebagainya.

 

Adaptasi kebiasaan baru juga dituntut diterapkan dalam dunia transportasi umum baik darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Dari kesemua moda transportasi tersebut, maka moda angkutan darat menjadi yang paling krusial dalam pelaksanaan maupun pengawasannya.

 

Kesulitan tersebut dipengaruhi oleh selain begitu banyaknya jenis sarana angkutan darat, sebut saja ada bus besar, bus medium, angkutan kota (angkot), taksi, kendaraan roda tiga, dan yang illegal (karena tidak sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu ojek (baik ojek pangkalan/opang ataupun ojek online/ojol).

 

Diperparah juga oleh kenyataan, pengusahaan jasa angkutan umum jalan masih banyak yang dimiliki dan dijalankan oleh perorangan alias bukan berbentuk badan usaha yang dikelola secara professional, yang dalam keseharian ada sebutan majikan (pemilik mobil) dan pengemudi yang menjalankan operasional penuh mencari/ mengumpulkan pendapatan yang selanjutnya hasil dari operasional tersebut disetorkan kepada majikan.

 

Praktek model begini sudah berlangsung bertahun-tahun di seluruh daerah utamanya perkotaan di Indonesia. Baru pada tahun 2004 Pemprov. DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur Sutiyoso memulai layanan angkutan umum massal model baru dengan konsep buy the service (pembelian layanan), yaitu dengan melahirkan Trans Jakarta.

 

Prinsip dasar program pembelian layanan adalah Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan (bisa BUMN, BUMD, ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran.

 

Sejak saat itulah layanan angkutan massal model Trans Jakarta tersebut diadopsi oleh beberapa pemerintah kota, tercatat ada di kota-kota Batam, Bogor (Trasn Pakuan), Bandung (Trans Metro Bandung), Yogjakarta (Trans Yogya), Semarang (Trans Semarang), Surakarta (Batik Solo Trans), Palembang (Trans Musi), Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Bali (Trans Sarbagita), dan beberapa kota lainnya lagi.

 

Namun bagaimana perkembangan terkini kondisi angkutan umum massal di berbagai kota tersebut? Kuncinya sangat tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, sistem manajemen yang diterapkan, serta ada/tidaknya kebijakan lain yang mendukung penyelenggaraan angkutan umum tersebut.

 

Kebijakan yang dimaksud, seperti menerapkan pembatasan mobilisasi kendaraan pribadi, menaikkan tarif parkir, melarang parkir tepi jalan (on street parking) di jalan-jalan utama, membangun jalur sepeda, menata fasilitas pejalan kaki.

 

Bila dirunut ke belakang, penerapan angkutan umum massal di berbagai kota selain di Kota Jakarta tersebut adalah didukung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang memberikan bantuan berupa bus, baik bus ukuran besar maupun bus ukuran sedang (medium) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kota.

 

Kebijakan tersebut didasarkan pada amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya berdasarkan pada Pasal 138 ayat (2) “Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum” dan Pasal 158 ayat (1) “Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan”.

 

Selanjutnya muncul pertanyaan “bagaimana penyelenggaraan angkutan umum saat ini agar mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru dan memenuhi kesesuaian protokol kesehatan dampak dari adanya pandemi Covid-19?”

 

Bertolak dari uraian di atas bahwa kondisi pengusahaan angkutan umum masih banyak yang berstatus perorangan, maka sudah selayaknya Pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melaksanakan restrukturisasi perizinan angkutan umum sekaligus dibarengi dengan penerapan konsep baru berupa pembelian layanan. Konsekuensi dari konsep tersebut memang mengharuskan adanya alokasi anggaran untuk membeli layanan jasa angkutan.

 

Pada dasarnya dana yang dibutuhkan tidak harus bersumber dari anggaran pemerintah, namun sangat memungkinkan melibatkan pihak lain, misalnya perusahaan-perusahaan besar, yang memiliki kemampuan untuk menyisihkan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) pada bidang layanan angkutan umum. Selain dari sumber tersebut, anggaran dapat diperoleh juga misalnya dengan penggunaan dana hasil pengelolaan perparkiran, dan sebagainya yang tentunya harus bersifat akuntabel.

 

Mulai tahun 2020, sudah dianggarkan program pembelian layanan untuk lima kota, yaitu Medan (8 koridor), Palembang (8 koridor), Yogyakarta (3 koridor), Solo (6 koridor), dan Denpasar (6 koridor). Untuk tahun ini rata-rata setiap kota mendapat mendapat bantuan operasional sekitar Rp50 miliar. Tahun ini sudah mulai diluncurkan pada 3 Juni 2020, diawali bus Trans Musi di Palembang.

 

Secara sosial, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, para operator yang sudah ada dilibatkan. Pasti ada perubahan manajemen. Dari semula sistem setoran beralih mendapatkan gaji bulanan. Target penumpang tidak perlu ada lagi, yang harus dipatuhi adalah taat pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP).

 

Penyediaan halte, park and ride, angkutan feeder (penyambung) dapat disediakan oleh pemda. Pemda dapat bekerja sama dengan swasta untuk pengadaan halte. Menerapkan sistem pembayaran tap cash setiap naik bus harus disosialisasikan.

 

Apalagi ditambah dengan instrumen kamera yang dapat memantau suhu tubuh setiap pintu masuk bus sangat membantu penumpang. Pemantauan kamera tersebut terekam dan dapat dimonitor layar TV yang terletak di dash board pengemudi. Bus beroperasi sesuai jadwal kisaran 10-15 menit. Bus berhenti di halte yang sudah ditentukan.

 

Proses adaptasi menggunakan transportasi umum harus menjadi perhatian regulator dan operator. Supaya timbul kepercayaan pada masyarakat, bahwa sarana transportasi umum yang digunakan tidak hanya aman, nyaman, dan selamat saja. Namun sarana transportasi umum itu harus juga higienis, yakni sehat dan bersih. Bertransportasi umum yang higienis (sehat dan bersih) adalah pilihan tepat bermobilitas di masa pandemi Covid-19.

 

Di masa pandemi Covid-19, ada kecenderungan memakai kendaraan pribadi meningkat. Keberlanjutan angkutan umum akan terancam, sehingga pemerintah harus intervensi. Selain intervensi pada penyelenggaraan angkutan umum, pemerintah juga harus secara cepat mengakomodir pesepeda dengan langkah-langkah yang tepat guna agar berhasil guna (efektif dan efisien). **

Editor :
Sumber : Djoko Setijowarno
- Dilihat 2959 Kali
Berita Terkait

0 Comments