Selasa, 16/06/2020 14:02 WIB
1.107 Santri Riau Ikut Rapid Test Sebelum Lanjutkan Pendidikan
RIAU, DAKTA.COM - Sebanyak 1.107 santri dijadwalkan mengikuti tes cepat (rapid test) sebagai salah satu syarat wajib melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di luar Provinsi Riau.
"Untuk biaya rapid test santri tersebut masing-masing sebesar Rp350.000 per santri akan dibiayai Baznas dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota se-Provinsi Riau karena santri termasuk kepada golongan fisabilillah," kata Kasi Pondok Pesantren dan Ma'had 'Aly Dr. H. M. Fakhri, M.Ag dalam keterangannya melalui Humas Kanwil Kemenag Riau, Ana, di Pekanbaru, Selasa (16/6).
Menurut Fakhri, sebanyak 1.107 jumlah santri, kemungkinan akan bertambah, karena masih ada santri yang belum melaporkan diri dan belum mendapatkan informasi terkait tes cepat.
Bantuan biaya diberikan pada santri karena masa darurat Covid-19 telah berganti dengan pemberlakuan tatanan normal baru, maka masyarakat sudah dapat beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Normal baru juga berpengaruh terhadap beberapa lembaga pendidikan di Indonesia yang sebelumnya melakukan pembelajaran secara daring dari rumah yang mengharuskan siswa untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka," katanya.
Ia menjelaskan untuk dapat kembali melanjutkan pembelajarannya, santri pondok pesantren harus memenuhi persyaratan perjalanan, yakni memiliki Surat Keterangan Medis (SKM)/Polymerase Chain Reaction Swab (PCR) dari RSUD.
Namun demikian, ustadz yang dekat dengan Pondok Pesantren ini mengingatkan, bahwa bagi santri yang akan melakukan rapid test agar mempertimbangkan jadwal tes dengan jadwal keberangkatan, karena masa berlaku SKM tersebut hanya tiga hari sejak di keluarkan Surat tersebut.
"Bagi santri yang tidak terdaftar pada data yang ada pada Kasi Pontren dan Ma'had 'Aly Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau agar dapat berkoordinasi dengan Baznas kabupaten dan kota di wilayah masing-masing," katanya.**
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments