Kebijakan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi yang Belum Menuntaskan Masalah
DAKTA.COM - Oleh: Indra Charismiadji, Pemerhati dan Praktisi Edukasi 4.0
Apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dengan ketegasan bahwa tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan juga pelarangan proses belajar tatap muka bagi sekolah-sekolah yang tidak berada di zona hijau.
Bagi sekolah-sekolah di zona hijau pun harus bertahap proses dari tingkat SMA/K sampai yang terakhir di tingkat PAUD. Bahkan jika sudah berada di zona hijau tetapi orang tua belum mengizinkan untuk hadir di sekolah, siswa tetap diizinkan untuk belajar di rumah.
Dari sisi pencegahan penyebaran wabah sudah sangat baik namun banyak hal mendasar yang harus menjadi domain Kemendikbud, yaitu proses pengajaran dan pembelajaran yang sebenarnya ditunggu-tunggu oleh pihak manajemen sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik tidak disentuh sedikitpun.
Intinya proses belajar mengajar tidak berubah dari saat Surat Edaran Mendikbud nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang diterbitkan bulan Maret yang lalu. Harusnya pada kesempatan ini sudah ada evaluasi bagaimana kegiatan belajar mengajar berjalan selama 3 bulan terakhir dengan konsep pembelajaran jarak jauh dalam jaringan.
Harusnya saat ini sudah ada solusi bagaimana anak-anak Indonesia yang selama tiga bulan kemarin tidak dapat belajar karena minimnya akses sudah ada tindakan nyata dari pemerintah misalnya kolaborasi dengan Kemenkominfo, yang katanya setiap kantor desa sudah diakses internet melalui tol langit, Kementerian BUMN dengan Telkomnya, atau dengan Kemendes melalui dana desanya.
Kalau ini dilakukan pasti sudah ada perkembangan jumlah anak bangsa yang bisa belajar selama pandemi ini. Kebijakan yang diumumkan hari ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang diambil 3 bulan yang lalu.
Para pendidik dan tenaga pendidikan juga tidak disiapkan secara lebih matang bagaimana melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dalam jaringan yang efektif dan efisien.
Harusnya pemerintah mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh-tokoh pendidikan tingkat nasional bahkan internasional jika perlu untuk memberi pelatihan dan pendampingan bagi para pendidik agar terjadi perbaikan dalam proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru.
TVRI dan RRI yang merupakan teknologi abad 20 tidak menjawab kebutuhan pembelajaran abad 21. Jangan dianggap dengan proses belajarnya diubah melalui kebijakan, maka kualitasnya akan terjaga.
Mutu pendidikan Indonesia sudah buruk, dengan kondisi pembiaran seperti ini akan semakin memperburuk mutu dan pastinya bertolak belakang dengan target pembangunan SDM unggul.
Kegiatan belajar dari rumah akan melibatkan orang tua secara aktif. Selama tiga bulan terakhir, kondisi ini juga menimbulkan masalah tersendiri yang butuh solusi. Intinya para orang tua butuh juga panduan dan bimbingan tentang bagaimana membantu proses belajar di rumah menjadi efektif dan efisien.
Tentunya bukan untuk menggantikan posisi guru melainkan tetap dalam porsi orang tua yang juga merupakan sentra pendidikan yang penting seperti ekosistem pendidikan yang didesain oleh Ki Hajar Dewantara. Pemerintah sekali lagi harusnya mampu mengumpulkan para pakar dan tokoh pendidikan, serta pakar psikologi anak untuk memberikan bimbingan yang implementatif.
Kebijakan yang diumumkan hari ini seakan-akan hanya mengulang kebijakan 3 bulan yang lalu, bedanya hanya kali ini beramai-ramai dengan Kementerian lain dan DPR RI namun sayang belum menjawab kebutuhan masyarakat untuk melaksankan proses belajar mengajar dalam jaringan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Indra Charismiadji |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments