Selasa, 16/06/2020 10:02 WIB
Kemenag Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTKN
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/06).
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sebanyak 36 Cabor Siap Kawal Kemenangan Tri Adhianto Jadi Ketua Umum KONI Kota Bekasi
- Pendaftaran Calon Ketum KONI Kota Bekasi Periode 2023-2027 Resmi Dibuka
- Maju Calon Ketua Umum PSSI, Erick Thohir: Insya Allah, Bismilah
- Menanti Aksi Fajar/Rian Berikutnya di India Open 2023
- Budiana Buka Rapat Kerja KONI Kabupaten Bekasi 2022
- Ini Daftar 23 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2022
- 2 Wakil Indonesia di Semifinal Australia Open 2022
- Nasib JIS: Dulu Ditolak, Kini Dipilih PSSI untuk Piala AFF 2022
- Shin Akui Timnas U-20 Indonesia Masih Takut dengan Postur Pemain Eropa
- Janji PSSI kepada Jokowi Usai Tragedi Kanjuruhan
- Bima: Kemenangan 14-0 atas Guam untuk Korban Kerusuhan di Kanjuruhan
- Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Legowo Terima Sanksi PSSI
- Ratusan Pelajar, Ikuti Lomba Renang di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah Bekasi
- Syabda Perkasa Incar 100 Besar Dunia BWF Tahun Ini
- STY Tancap Gas Latih Timnas Senior Jelang Indonesia vs Curacao
0 Comments