Senin, 15/06/2020 12:18 WIB
New Normal, Kanwil DJP Jabar II Buka Kembali Layanan Tatap Muka
BEKASI, DAKTA.COM - Layanan tatap muka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibuka kembali mulai 15 Juni 2020. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali mendapatkan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menghadapi masa new normal ini, Kanwil DJP Jawa Barat II telah mempersiapkan beberapa protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo memastikan pelayanan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi kami, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai sangat penting. Maka dari itu, saya memastikan bahwa sarana dan parasarana sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Yoyok dalam keterangannya.
Sarana dan prasarana tersebut antara lain pemasangan wastafel atau tempat cuci tangan agar Wajib Pajak (WP) dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Setiap Wajib Pajak juga diwajibkan menggunakan masker dan akan dicek suhu tubuhnya.
Tempat duduk Wajib Pajak dibuat berjarak dengan diberikan tanda silang di beberapa kursi agar tidak diduduki. Selain itu, seluruh pegawai yang bertugas di kantor juga akan diberikan pelindung wajah (face shield), pengaturan jalan wajib pajak untuk masuk dan keluar ruangan, pembatasan pendaftaran wajib pajak dan lain sebagainya.
”Antrean TPT akan diselenggarakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan TPT,” tambah Yoyok.
Lebih jauh Yoyok menyampaikan, beberapa layanan tetap dikecualikan dari layanan tatap muka karena bisa diakses secara elektronik atau online.
Layanan tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara.
Atas layanan yang dikecualikan tersebut, Wajib Pajak bisa melakukannya secara daring melalui www.pajak.go.id.
Dengan dibuka kembali layanan tatap muka, dia berharap kepatuhan Wajib Pajak semakin baik.
Menurutnya, bagi Wajib Pajak yang memerlukan konsultasi secara langsung dapat mendatangi KPP Pratama dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan setelah terlebih dahulu membuat perjanjian melalui saluran yang telah tersedia seperti telepon, email atau chat.
Seperti diketahui sebelumnya, sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 Juni 2020, DJP meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka. Meskipun demikian, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimanfaatkan secara maksimal oleh Wajib Pajak. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments