Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/06/2020 12:18 WIB

New Normal, Kanwil DJP Jabar II Buka Kembali Layanan Tatap Muka

Pajak
Pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Layanan tatap muka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibuka kembali mulai 15 Juni 2020. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali mendapatkan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
 
Menghadapi masa new normal ini, Kanwil DJP Jawa Barat II telah mempersiapkan beberapa protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo memastikan pelayanan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan. 
 
“Bagi kami, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai sangat penting. Maka dari itu, saya memastikan bahwa sarana dan parasarana sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Yoyok dalam keterangannya.
 
Sarana dan prasarana tersebut antara lain pemasangan wastafel atau tempat cuci tangan agar Wajib Pajak (WP) dapat mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Setiap Wajib Pajak juga diwajibkan menggunakan masker dan akan dicek suhu tubuhnya. 
 
Tempat duduk Wajib Pajak dibuat berjarak dengan diberikan tanda silang di beberapa kursi agar tidak diduduki. Selain itu, seluruh pegawai yang bertugas di kantor juga akan diberikan pelindung wajah (face shield), pengaturan jalan wajib pajak untuk masuk dan keluar ruangan, pembatasan pendaftaran wajib pajak dan lain sebagainya. 
 
”Antrean TPT akan diselenggarakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan TPT,” tambah Yoyok. 
 
Lebih jauh Yoyok menyampaikan, beberapa layanan tetap dikecualikan dari layanan tatap muka karena bisa diakses secara elektronik atau online. 
 
Layanan tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara. 
 
Atas layanan yang dikecualikan tersebut, Wajib Pajak bisa melakukannya secara daring melalui www.pajak.go.id.
 
Dengan dibuka kembali layanan tatap muka, dia berharap kepatuhan Wajib Pajak semakin baik. 
 
Menurutnya, bagi Wajib Pajak yang memerlukan konsultasi secara langsung dapat mendatangi KPP Pratama dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan setelah terlebih dahulu membuat perjanjian melalui saluran yang telah tersedia seperti telepon, email atau chat.
 
Seperti diketahui sebelumnya, sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 Juni 2020, DJP meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka. Meskipun demikian, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimanfaatkan secara maksimal oleh Wajib Pajak. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 5097 Kali
Berita Terkait

0 Comments