Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/06/2020 14:34 WIB

PP Muhammadiyah Nilai RUU HIP Tak Perlu Dibahas

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu ti
JAKARTA, DAKTA.COM - Ormas Islam Muhammadiyah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak perlu dilanjutkan pembahasannya ke tahap selanjutnya untuk disahkan ke Undang-undang.
 
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan, PP Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP yang sekarang dalam proses pembahasan di DPR, dan hasilanya menyatakan bahwa RUU itu tidak mendesak yang harus dibuat saat ini juga.
 
"Secara hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 juncto TAP MPR Nomor 5 Tahun 1973, TAP MPR Nomor 9 Tahun 1978, dan TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 beserta undang-undang turunannya, sudang sangat memadai," paparnya di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
 
Apalagi menurutnya, RUU HIP ini mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan maka berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontraproduktif serta membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan dari para pendiri bangsa.
 
Ia menyebut, kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya.
 
"Tujuan undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial kedamaian kesejahteraan dan perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya," ujarnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1213 Kali
Berita Terkait

0 Comments