Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 14/06/2020 13:34 WIB

Mal di Kabupaten Bekasi Mulai Diperbolehkan Beroperasi

Satpol PP menutup sementara SGC karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB
Satpol PP menutup sementara SGC karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB
CIKARANG, DAKTA.COM - Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan seperti mal beroperasi tetapi waktunya masih dibatasi.
 
Mal yang diperbolehkan itu, yakni Sentra Grosir Cikarang (SGC) setelah sebelumnya ditutup sementara menyusul adanya wabah Covid-19, selain itu mal tersebut juga beberapa waktu lalu melanggar physical distancing dan tidak menerapkan pembatasan sehingga ditutup oleh pemerintah.
 
Namun setelah ada kebijakan adaptasi kehidupan baru (AKB), maka mal tersebut diperbolehkan beroperasi asal dilakukan pembatasan pengunjung.
 
Waki Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan dengan dibukanya mal tersebut diharapkan aktivitas ekonomi berjalan, tetapi pengelola mal diingatkan agar wajib melakukan pembatasan serta membatasi jam operasional hanya sampai pukul 18.00 saja.
 
"Selain itu, kios yang buka juga dibatasi, menerapkan aturan ganjil genap, serta pengunjung yang masuk diperiksa suhu tubuhnya dan wajib mencuci tangan terlebih dahulu dan untuk restoran tidak boleh makan di tempat dan hanya boleh dibawa pulang," katanya di Cikarang, Ahad (14/6).
 
Sementara itu, salah satu pedagang bernama Linawati mengaku senang tempat usahanya dibuka kembali setelah tutup selama kurang lebih 2 bulan.
 
Pedagang penjual emas itu mengaku, setelah dibuka tokonya mulai ramai, khususnya bagi yang ingin menjual emasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2055 Kali
Berita Terkait

0 Comments