Jum'at, 12/06/2020 09:46 WIB
Tolak Perpres Kenaikan BPJS, PKS: Pemerintah Abaikan Putusan MA
JAKARTA, DAKTA.COM - Fraksi PKS kembali menyatakan penolakan terhadap Perpres No 64 Tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS, sebagai tindak lanjut putusan Amar Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan, Fraksi PKS sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Sebab saat ini dalam kondisi pandemi wabah Covid-19, ekonomi rakyat terpukul luar biasa.
"Perpres No 64 Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," ujar Mufida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/6/2020).
Mufida juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah yang mengabaikan kesimpulan RDP Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada 30 April 2020.
Mufida menyebut dalam Laporan Singkat (Lapsing) RDP tersebut, Komisi IX mendorong percepatan agar putusan MA dapat segera diimplementasikan dan disetujui oleh BPJS Kesehatan saat rapat.
"Lapsing RDP adalah pegangan yang formal, ini rapat yang formal tapi kenyataannya kami tidak melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati. Pemerintah bukannya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, yang dilakukan justru Pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali membebani rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat," tegas Mufida.
Ia mengingatkan, kesimpulan dalam RDP memiliki kekuatan. Ia mengaku kecewa karena seringkali hasil kesepakatan RDP DPR dengan pemerintah, hanya dianggap dokumen kertas yang tidak ada makna, padahal DPR adalah lembaga tinggi negara.
"Kita memahami BPJS Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan. Namun, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan kesulitan itu dengan membenai rakyat justru saat pandemi," ujarnya
Mufida mengingatkan agar Pemerintah memiliki itikad baik dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan rakyat yang dijamin UUD. Bahwa memberikan hak pelayanan kesehatan itu kewajiban negara. BPJS Kesehatan bukan asuransi kesehatan yang mengitung plus minus, tetapi memiliki ruh pemenuhan hak rakyat. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments