Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/06/2020 09:46 WIB

Tolak Perpres Kenaikan BPJS, PKS: Pemerintah Abaikan Putusan MA

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati
JAKARTA, DAKTA.COM - Fraksi PKS kembali menyatakan penolakan terhadap Perpres No 64 Tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS, sebagai tindak lanjut putusan Amar Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan, Fraksi PKS sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Sebab saat ini dalam kondisi pandemi wabah Covid-19, ekonomi rakyat terpukul luar biasa.
 
"Perpres No 64 Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," ujar Mufida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/6/2020).
 
Mufida juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah yang mengabaikan kesimpulan RDP Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada 30 April 2020.
 
Mufida menyebut dalam Laporan Singkat (Lapsing) RDP tersebut, Komisi IX mendorong percepatan agar putusan MA dapat segera diimplementasikan dan disetujui oleh BPJS Kesehatan saat rapat.
 
"Lapsing RDP adalah pegangan yang formal, ini rapat yang formal tapi kenyataannya kami tidak melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati. Pemerintah bukannya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, yang dilakukan justru Pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali membebani rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat," tegas Mufida.
 
Ia mengingatkan, kesimpulan dalam RDP memiliki kekuatan. Ia mengaku kecewa karena seringkali hasil kesepakatan RDP DPR dengan pemerintah, hanya dianggap dokumen kertas yang tidak ada makna, padahal DPR adalah lembaga tinggi negara.
 
"Kita memahami BPJS Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan. Namun, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan kesulitan itu dengan membenai rakyat justru saat pandemi," ujarnya
 
Mufida mengingatkan agar Pemerintah memiliki itikad baik dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan rakyat yang dijamin UUD. Bahwa memberikan hak pelayanan kesehatan itu kewajiban negara. BPJS Kesehatan bukan asuransi kesehatan yang mengitung plus minus, tetapi memiliki ruh pemenuhan hak rakyat. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1089 Kali
Berita Terkait

0 Comments