Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/06/2020 08:33 WIB

Masa Dispensasi SIM Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2020

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (09/06).
 
Dispensasi perpanjangan SIM yang tadinya diberikan hanya sampai 30 Juni diperpanjang hingga menjadi akhir Agustus 2020.
 
"Masa dispensasi diperpanjang mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).
 
Ia mengatakan, penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai membluaknya pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir.
 
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
 
Yusri menjelaskan bahwa ada tiga wilayah yang mendapatkan kemudahan dispensasi SIM ini.
 
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim Khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujar Yunus.
 
Bersama dengan adanya pengumuman ini, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam mengurus SIM yang habis masa berlakukanya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2052 Kali
Berita Terkait

0 Comments