Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/06/2020 11:00 WIB

Ini Skema Terhindar dari Lonjakan Tagihan Listrik

Bincang Publik bersama PT PLN Persero cabaf Bekasi
Bincang Publik bersama PT PLN Persero cabaf Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - PLN pada bulan Juni ini telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi tagihan rekening yang melonjak.
 
Manager ULP Bantar Gebang, Ade Setiana menjelaskan, dengan skema ini, lonjakan tagihan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya 60% dari lonjakan dibagi rata 3 bulan pada tagihan berikutnya, yakni bulan Juli, Agustus, dan September masing-masing 20%. 
 
Ia mencontohkan, misalnya Anda mengalami lonjakan listrik bulan Juni naik 50% menjadi Rp450.000, maka dia memenuhi syarat perlindungan lonjakan sehingga Anda cukup membayar tagihan utama berdasarkan tagihan bulan Mei 300.000 ditambah 40% dari lonjakan bulan Juni sebesar Rp60.000 menjadi Rp360.000. Sisa tagihan lonjakan sebesar 90 ribu akan dibebankan pada tagihan 3 bulan berikutnya. 
 
"Artinya, tagihan bulan Juli akan ditambah 30 ribu, tagihan bulan Agustus akan ditambah 30 ribu, serta tagihan bulan September ditambah 30 ribu," jelasnya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Rabu (10/6).
 
Ia menyampaikan, lonjakan tarif listrik yang dialami pelanggan berdasarkan jumlah tagihan listrik yang dibayar adalah jumlah biaya pemakaian listrik pelanggan selama sebulan sebelumnya untuk pelanggan pasca bayar.  
 
Sedangkan jumlah token yang habis adalah jumlah pemakaian listrik yang telah terpakai untuk pelanggan prabayar. Hal ini berarti bahwa faktor utama yang mempengaruhi besarnya tagihan listrik dan pembelian token adalah jumlah pemakaian listrik pelanggan.
 
"Jumlah pemakaian listrik tersebut dipengaruhi antara lain oleh jumlah barang elektronik yang dimiliki di rumah, daya setiap barang elektronik, dan frekuensi pemakaian peralatan elektronik tersebut. Contohnya semakin banyak jumlah barang elektronik yang kita miliki dan gunakan di rumah, maka semakin bertambah jumlah pemakaian listrik," ucap Ade.
 
Manager ULP Mustika Jaya, Yogi Sugandi menyampaikan, pemakaian listrik harus sesuai peruntukan, artinya ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri. 
 
"Begitu pula besarnya daya, harus sesuai dengan yang terdaftar di PLN. Jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu, tidak boleh lebih. Dan yang terakhir, pembayaran listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh nya. Jika menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWh," terang Yogi.
 
Menurutnya, apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik. 
 
"Selain merugikan keuangan negara, ketidaksesuaian pemakaian tenaga listrik sangat berpotensi membuat tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil, atau lebih ekstremnya akan membuat gangguan pada gardu yang bisa mengakibatkan padam listrik di wilayah tersebut," pungkasnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1275 Kali
Berita Terkait

0 Comments