Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/06/2020 10:50 WIB

Pemprov DKI Awasi Perkantoran terkait Aturan PSBB Transisi

Ilustrasi Bekerja.(Foto: iStockphoto)
Ilustrasi Bekerja.(Foto: iStockphoto)
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan perkantoran selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Pengawasan dilakukan salah satunya ihwal aturan 50 persen karyawan di kantor.
 
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengawasan perkantoran selama masa transisi ini dilakukan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
 
"Dilakukan pengawasan di lokasi, yang penting protokol kesehatan dipenuhi, ketentuan yang sebagaimana aturan PSBB transisi dilakukan," kata Arifin saat dihubungi Senin malam (8/6).
 
Aturan mengenai pembatasan karyawan di kantor selama PSBB transisi ini diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Dalam Pasal 13 ayat (2) b dinyatakan bahwa kapasitas jumlah karyawan maksimal 50 persen di tempat kerja dalam satu waktu.
 
Selain itu, aturan kapasitas jumlah karyawan juga diatur lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020.
 
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke kantor-kantor terkait penerapan aturan tersebut. Kendati begitu, sidak belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
 
"Nanti ada pengaturan semacam itu (sidak). Pengawasan ketat tetap kita lakukan," ujarnya.
 
Arifin menjelaskan, penerapan sanksi juga akan diberlakukan jika perusahaan atau perkantoran tidak kunjung memperbaiki sistem kerja. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran, denda, hingga penutupan.
 
"Sanksi sudah diatur dalam Pergub 51/2020, ada sanksi denda dan sanksi lainnya. Jika terus menerus ada pelanggaran dapat dikenakan (penutupan tempat kerja)," ujar Arifin.
 
Dalam Pergub 51/2020 Pasal 24 ayat (3) dijelaskan bahwa pelanggaran aktivitas bekerja di tempat kerja dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait dan dapat mengikutsertakan kepolisian dan/atau TNI.
 
Kemudian di ayat (5) dijelaskan bahwa penindakan pelanggaran aktivitas bekerja di tempat kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran selama PSBB Transisi. Ia juga menegaskan, perusahaan harus tetap membagi sif kerja bagi para karyawan.
 
"Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk," ujar Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6). **
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1441 Kali
Berita Terkait

0 Comments