Senin, 08/06/2020 16:01 WIB
SPP SMA dan SMK di Jabar Tetap Gratis
BANDUNG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menegaskan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar untuk membebaskan biaya masuk SMA/ SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 masih tetap dilaksanakan.
Emil mengatakan anggaran bebas biaya pendidikan sudah dianggarkan, dan tidak berubah meski ada pandemi Covid-19.
"Ini berita baiknya, (pendidikan) SMA/SMK, sesuai urutan jadwalnya di tahun ajaran baru. SMA/SMK negeri gratis dari Pemprov Jabar dan yang tak mampu, juga kita ada biaya dari Pemprov untuk sekolah swasta," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Sate, Senin (8/6).
Sementara menurut Sekdisdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan mulai Juli ini, kebijakan SPP atau gratis iuran bulanan peserta didik mulai diberlakukan. Karena, anggarannya memang sudah dialokasikan jadi walaupun ada penanggulangan Covid-19, tetap tak terpengaruh.
"Anggarannya kan sudah ada. Untuk swasta juga kami alokasikan, tapo nilainya memang tak besar," katanya.
Terkait nilai bantuan, menurut Wahyu, uang bantuan di negeri, jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah rombongan belajar (Rombel), yakni nilainya Rp 145 ribu per orang perbulan hingga 165 ribu per orang perbulan. Sedangkan SMK, nilai 150 sampai 170 ribu per orang perbulan.
"Kalau Rombelnya besar, dapatnya kecil. Kalau Rombelnya kecil, dapatnya besar. BPMU per orang Rp 550 ribu perorang pertahun," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar, sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun untuk membebaskan iuran bulanan peserta didik (IBPD) SMA sederajat tahun depan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika, istilah yang digunakan adalah gratis iuran bulanan untuk sekolah negeri SMA/SMK/MA/SLB mulai Juli 2020.
Dewi menjelaskan, jumlah sekolah yang iuran bulannya di gratiskan di Jabar ada 835 sekolah SMA sederajat termasuk SLB. Jumlah siswanya, sekitar 759 ribu orang. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments