Senin, 08/06/2020 14:27 WIB
Terminal Pulo Gebang Buka 24 Jam, Ketentuan SIKM Tetap Berlaku
JAKARTA, DAKTA.COM - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, kembali membuka operasional layanan penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam mulai Senin (8/6). Sebelumnya sejak Sabtu kemarin jam operasional hanya berlaku hingga pukul 18.00 WIB.
"Mulai hari ini, Senin (8/6), operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulo Gebang Afif Muhroji di Jakarta.
Menurut Afif sejak Sabtu (9/5) Terminal Terpadu Pulo Gebang sudah beroperasi secara normal, namun ada pembatasan jam operasional mulai 06.00 dan ditutup 18.00 WIB. Namun, kali ini jam operasional pelayanan sudah kembali pada situasi normal.
Ketentuan pembatasan penumpang 50 persen kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu hingga penggunaan masker.
Meski jam operasional sudah kembali normal, kata Afif, namun ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku bagi penumpang.
"SIKM akan terus diberlakukan, sebelum status bencana nonalam Covid-19 dicabut oleh yang berwenang," ujarnya.
Petugas di sejumlah posko cek poin akan memeriksa SIKM bagi penumpang datang maupun pergi. Selain itu pemeriksaan lanjutan juga dilakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Ketentuan bagi pelanggar tetap mengacu pada Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments