Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/06/2020 09:19 WIB

Kepala Desa Didorong Alihkan Anggaran Desa untuk Covid-19

Ilustrasi Anggaran Dana Desa
Ilustrasi Anggaran Dana Desa
CIKARANG, DAKTA.COM - Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Se-Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi mendorong kepala desa memenuhi aspek regulasi dalam mengalihkan anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19.
 
Ketua F-BPD Se-Kecamatan Setu, Eras Rasyid Baroy mengatakan penanganan Covid-19 merupakan suatu yang wajib dilakukan salah satunya oleh pemerintahan desa.
 
"Agar dapat mengatasi dan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19," ujarnya, Ahad (8/6).
 
Ia mengaku, pengalihan anggaran dana desa harus sesuai mekanisme, dengan menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus). Dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Setu seluruhnya sudah menggelar Musdesus.
 
"Misalnya, anggaran yang tadinya digunakan pembangunan dialihkan, untuk kegiatan peyemprotan disinfektan, fasilitas cuci tangan, serta bantuan bagi warga miskin yang terdampak Covid-19," terangnya. 
 
Eras yang juga merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Ciledug, Kecamatan Setu ini menyampaikan di desanya, ada beberapa titik pembangunan yang anggarannya dialihkan salah satunya perbaikan akses jalan.
 
"Memang pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19 agak sedikit menghambat pembangunan, tetapi secara lebih luas, penanganan Covid-19 wajib dilakukan di tingkat desa," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1559 Kali
Berita Terkait

0 Comments