Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/06/2020 13:14 WIB

Pemkab Bekasi Izinkan Masjid Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan

Persiapan Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan
Persiapan Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbolehkan pengurus Masjid di wilayahnya mulai melaksanakan Shalat Jumat asalkan menggunakan protokol kesehatan.
 
Bupati Bekasi Eka supria Atmaja mengatakan pelaksanaan Shalat Jumat yang sebelumnya tidak dilakukan dan diganti dengan sholat dzuhur kini boleh dilaksanakan.
 
Pada Jumat (5/6) ini, Bupati Eka bersama dengan jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi melaksanakan sholat di masjid komplek Pemkab Bekasi.
 
"Bisa dilaksanakannya Shalat jumat itu menyusul Kabupaten Bekasi telah berada di zona kuning dari hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya di Cikarang.
 
Ia mengaku, pelaksanaan Shalat Jumat harus memperhatikan kaidah protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh jemaah yang hadir dan menggunakan masker.
 
Pihaknya juga masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan secara zonasi, yakni zona industri, zona perumahan, dan zona perdagangan.
 
"Kami meminta masyarakat tetap menaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan tidak berkumpul dan membatasi aktivitas masyarakat," jelasnya.
 
Eka menambahkan, PSBB secara parsial tengah disusun peraturannya, nantinya juga akan diberikan sanksi bagi pelanggar. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1673 Kali
Berita Terkait

0 Comments