JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat Rukun Warga (RW) dengan tingkat insiden (incindent rate/IR) atau angka kasus Covid-19 tinggi bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota selama pandemi Covid-19.
"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Anies menyebut, ada sebanyak 65 titik yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Tingkat Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan.
Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta berjumlah 2741 RW. Sehingga secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani COVID-19.
"Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, dan Kepulauan Seribu di dua pulau," kata Anies.
Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu merasa optimis dapat menekan penyebaran Covid-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.
"Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah," ujar Anies.
Oleh karena itu, di hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga ini Anies mengumumkan DKI Jakarta melanjutkan PSBB namun sembari memasuki masa transisi.
"Bulan Juni ini menjadi masa yang akan kita masuki masa pembatasan berskala besar. Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan namun memasuki masa transisi. Bebas dari Covid-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi," ujar Anies. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments