Rabu, 03/06/2020 14:02 WIB
Ulama Aceh Kritik Kemenag Terburu-buru Batalkan Haji 2020
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pembatalan haji oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Wakil Ketua MPU, Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
"Saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Ia mengatakan jika memang Arab Saudi sudah memutuskan haji dibatalkan tahun ini, memang sudah seharusnya Indonesia juga tidak mengirimkan jemaah haji.
Namun yang terjadi saat ini belum ada pernyataan dari Arab Saudi. Ia berharap jika Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji, maka tetap ada pemberangkatan haji meski jumlah jemaah dikurangi.
Misalnya jatah Indonesia dipangkas hanya tinggal 10 ribu. Meski jauh dari kuota normal, namun jumlah tersebut menurut Faisal sangat berarti.
"Daftar tunggu kita lama sekali. Walaupun Pemerintah Arab Saudi mengizinkan misalnya hanya untuk 5 ribu jemaah atau 10 ribu jemaah, saya rasa pemerintah harus meresponnya," ujarnya.
Jatah tersebut selanjutnya bisa disiasati dengan memberangkatkan jemaah yang berusia muda.
Jumlah jemaah asal Aceh yang terdampak pembatalan keberangkatan haji berjumlah 4.187. Mereka juga sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.
Bagi jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.
"Kalau ongkos haji naik, maka jemaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jemaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih," kata Samhudi.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) karena pandemi covid-19 global belum berakhir.
Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
0 Comments