Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/06/2020 11:02 WIB

Kemenag Kabupaten Bekasi Fasilitasi Pengembalian Dana Haji

Jemaah haji melaksanakan sholat di depan Kakbah
Jemaah haji melaksanakan sholat di depan Kakbah
CIKARANG, DAKTA.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah calon haji yang batal diberangkatkan tahun ini.
 
Hal ini menyusul keputusan pembatalan ibadah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah dari pemerintah pusat.
 
Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin mengatakan terkait pengembalian dana haji itu, masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
 
"Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu kami akan membantu menyalurkannya," katanya di Cikarang, Rabu (3/6).
 
Untuk dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini adalah sebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000.
 
"Kami berharap jemaah haji yang batal berangkat untuk dapat bersabar mengingat kondisi pandemi wabah Covid-19 ini," ucapnya.
 
Shobirin mengaku belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali.
 
Ia mengaku, jemaah yang diberangkatkan pada musim haji tahun 2020 ini, sesuai rencana awal, calon haji Kabupaten Bekasi telah mendaftar sejak tahun 2012 atau delapan tahun sebelumnya.
 
Pada musim haji tahun ini ada 2.176 jemaah calon haji asal Kabupaten Bekasi yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan dengan daerah lain. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1903 Kali
Berita Terkait

0 Comments